Apa dan Bagaimana SVLK
Apakah SVLK?
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu
(SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk
memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia .
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku
terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia
Mengapa SVLK ?
Sistem verifikasi legalitas kayu
diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar
dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan.
Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang
berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya
diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber
bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar
negeri.
Apa Latar Belakang yang Melandasi
Penerapan SVLK?
Komitmen Pemerintah dalam memerangi
pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance
menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam
bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika
Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk "National Insentive" untuk
mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu
dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.
Apa Manfaat SVLK?
- Membangun suatu alat verifikasi
legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya
megatasi persoalan pembalakan liar.
- SVLK memberi kepastian bagi
pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan
produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan
berasal dari sumber yang legal.
- Memperbaiki administrasi tata
usaha kayu hutan secara efektif.
- Menjadi satu-satunya sistem
legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
- Menghilangkan ekonomi biaya
tinggi.
- Peluang untuk terbebas dari
pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Apa Tujuan SVLK?
- Membangun suatu alat verifikasi
legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya
mengatasi persoalan pembalakan liar.
- Memperbaiki tata kepemerintahan
(governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing
produk kehutanan Indonesia.
- Meningkatkan daya saing produk
perkayuan Indonesia
- Mereduksi praktek illegal
logging dan illegal trading
- Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
Apa Prinsip SVLK?
1. Tata Kelola Kehutanan
yang baik (Governance)
2. Keterwakilan
(Representatif)
3. Transparansi/keterbukaan
(Credibility)
Kapan mulai diberlakukan SVLK?
SVLK mulai berlaku sejak 1 September
2009.
Siapa Pelaku Utama dalam SVLK
1. Kementerian Kehutanan
sebagai pembuat kebijakan, fungsi pembinaan, menetapkan LP-PHPL atau LV-LK,
unit pengelola informasi VLK
2. Komite Akreditasi
Nasional, melakukan akreditasi terhadap LP-PHPL dan LV-LK
3. LP-PHPL & LV-LK,
melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau melakukan verifikasi legalitas kayu
berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan pemerintah
4. Auditee (Unit
Managemen), pemegang izin atau pada hutan hak yang berkewajiban memiliki
sertifikat PHPL (S-PHPL) atau Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)
5. Pemantau Independen,
masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia,
yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan public di bidang
kehutanan seperti penerbitan S-PHPL/S-LK
Apa dasar hukum pelaksanaan SVLK?
1. UndangUndang No.41
Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Peraturan Pemerintah
No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
3. Peraturan menteri
kehutanan No. 38/menhut-II/2009 junto Permenhut P.68/Menhut-II/2011 junto
Permenhut P.45/Menhut-II/2012, junto Permenhut P.42 /Menhut-II/2013 tentang
Standard an Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan
Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang izin atau pada Hutan Hak
4. Peraturan Direktur
Jenderal Bina Produksi Kehutanan No.P.6/VI-BPPHH/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilain Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi dan Verifikasi
Legalitas Kayu
Siapa yang harus menerapkan VLK?
1. Pemegang izin usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman
Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE)
2. Hutan kemasyarakatan,
hutan desa, hutan tanaman rakyat
3. Pemilik hutan hak
(hutan rakyat)
4. Pemilik Ijin
pemanfaatan kayu (IPK)
5. Pemegang Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan (IUI Lanjutan) dan
Tanda Daftar Industri (TDI)
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut legal jika kebenaran asal
kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan
dokemtasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat
dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku
Siapa yang dapat melakukan audit VLK?
Audit verifiasi legalitas kayu (VLK)
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK)
Standar Legalitas SVLK
Sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standard dan
Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi
Legalitas Kayu, SVLK memiliki delapan standar legalitas kayu, yaitu :
1. Standar verifikasi legalitas
kayu pada hutan negara yang dikelola oleh pemegang izin dan pemegang hak
pengelolaan
2. Standar verifikasi legalitas
kayu pada hutan negara yang dikelola oleh masyarakat (HTR, HKm, HD)
3. Standar verifikasi legalitas
kayu pada hutan hak
4. Standar verifikasi legalitas
kayu pada pemegang IPK
5. Standar verifikasi legalitas
kayu pada pemegang IUIPHHK dan IUI
6. Standar verifikasi legalitas
kayu pada TDI (Tanda Daftar Industri)
7. Standar verifikasi legalitas
kayu pada industry rumah tangga dan pengrajin
8. Standar verifikasi legalitas
kayu pada TPT
Wajib atau Sukarela ?
SVLK diterapkan secara wajib (mandatory)
untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas
legalitas kayu dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di
anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang
lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan
sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap
wajib.
Apa Saja Kegiatan Pelaksanaan Verifikasi
Legalitas Kayu?
Kegiatan pelaksanaan verifikasi
legalitas kayu terdiri dari :
-Â Permohonan verifikasi
-Â Perencanaan verifikasi
-Â Pelaksanaan verifikasi
-Â Penerbitan
sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang:
-Â Penilikan
-Â Audit khusus
Berapa lama sertifikat legalitas kayu berlaku?
- Sertifikat VLK bagi pemegang
IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK,
IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus
juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan TPT berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance)
sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.
- Sertifikat LK bagi IUI dengan
investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar
tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang
ekspor berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan
penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
Kapan proses re-sertifikasi atau sertifikasi ulang
dilakukan?
- Resertifikasi dilakukan sebelum
berakhirnya masa aktif Sertifikat LK;
- Terhadap kepemilikan S-LK yang
diperoleh secara kolektif, verifikasi pada proses re-sertifikasi dilakukan
terhadap anggota kelompok yang telah diverifikasi awal maupun pada
penilikan, dan terhadap anggota yang belum diverifikasi pada proses
verifikasi awal maupun pada penilikan, dengan jumlah yang sama dengan
jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih menggunakan pendekatan random sampling;
- Pengajuan re-Sertifikasi LK
dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
- Biaya resertifikasi merupakan
beban pemegang izin
Apakah Surveillance?
- Surveillance merupakan pengawasan yang
dilakukan oleh auditor dan dilakukan setiap 1 tahun sekali dan
selambat-lambatnya 12 bulan sejak terbitnya S-LK;
- Jika pemegang izin, pemegang
hak pengelolaan atau pemilik hutan hak menghendaki penilikan dilakukan
oleh LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu) selain yang menerbitkan
S-LK, maka dilakukan verifikasi dari awal;
- Keputusan hasil penilikan dapat
berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-LK.
- Jika terdapat perubahan standar
verifikasi LK, pada pelaksanaan peniÂlikan LVLK wajib melakukan
verifikasi untuk mengetahui pemenuhannya;
- Terhadap kepemilikan S-LK yang
diperoleh secara kolektif, penilikan dilakukan terhadap anggota kelompok
yang belum diverifikasi pada pro-ses verifikasi awal dan/atau penilikan
sebelumnya, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota yang
diverifikasi awal, dan dipilih mengguÂnakan pendekatan random sampling.
Apa itu tanda V- Legal?
Tanda V-Legal adalah tanda yang
dibubuhkan pada kayu, produk kayu, atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan
produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan
kemepemilikan S-PHPL atau S-LK
Penggunaan tanda V-Legal diatur dalam
pedoman penggunakan tanda V-Legal
Apa itu Dokumen V-Legal?
Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang
berlaku untuk 48 HS-Code. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan
untuk setiap invoice, bagi ETPIK yang telah memiliki S-LK atau melakukan
inspeksi bagi yang belum memiliki S-LK
Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4
bulan sejak tanggal diterbitkan
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut SAH/LEGAL jika memenuhi
kebenaran asal kayu, Ijin, Penebangan, Sistem dan Prosedur Penebangan,
Administrasi dan
Dokumen Angkutan, Pengolahan, Perdagangan/ pemindahtanganannya dapat
dibukdkan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku